Kualifikasi Pendidikan
Bagi calon peserta CPNS 2023 Kejaksaan RI yang akan melamar posisi sebagai Jaksa, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah sarjana atau S1 ilmu hukum/hukum.
Selanjutnya, bagi calon peserta CPNS 2023 formasi Pengelola Penanganan Perkara, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah SMA atau sederajat.
Kemudian, untuk formasi Petugas Barang Bukti, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah D3 Ekonomi/ Manajemen/ Teknik Informatika/ Akuntansi/ Sekretari/ Kesekretariatan/ Humas/ Perpajakan.
Baca Juga: BUKAN 8 RIBU, Segini Formasi Final Provinsi Jawa Timur dalam Pengadaan PPPK 2023, Daftar Yuk…
Nah, yang terakhir adalah untuk formasi Penjaga Tahanan, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah SMA atau sederajat.
Dengan demikian, jika Anda merupakan lulusan SMA atau sederajat, maka Anda berpeluang melamar posisi sebagai Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan.
Sementara, jika Anda merupakan lulusan D3 dari beberapa jurusan yang disebutkan di atas, maka Anda dapat melamar formasi jabatan Petugas Barang Bukti. Adapun bagi Anda yang termasuk lulusan S1 Ilmu Hukum/Hukum, Anda berpeluang mendaftarkan diri sebagai Jaksa.
Saat ini, Panselnas BKN belum secara resmi merilis jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023. Namun, Anda sudah dapat mempersiapkan diri dengan baik agar sukses dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.***