BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS dan ASN di tahun 2023 karena mendapatkan kebijakan yang menguntungkan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Kebijakan yang diberikan oleh Sri Mulyani bisa dinikmati oleh PNS dan ASN dalam bentuk uang tunai.
Sri Mulyani memberikan kepada PNS dan ASN tambahan uang diluar pembayaran gaji yang sangat berguna sekali untuk kehidupan sehari-hari ASN.
Aturan baru yang disahkan oleh Sri Mulyani merupakan pemberian uang makan kepada PNS dan ASN yang merupakan tambahan uang diluar gaji bulanan.
PNS akan mendapatkan uang makan yang kebijakan tersebut sudah disahkan di dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan standar biaya masukan tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, PNS akan mendapatkan nominal uang makan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan golongan PNS.
Baca Juga: Cek Update Penyaluran Bansos BNPT Tahap 4 Agustus 2023, ini Proses Pencairan dan Tanggalnya