PNS dari golongan IV tentu akan mendapatkan uang makan yang lebih besar nominalnya dari Sri Mulyani.
Kebijakan pemberian uang makan kepada PNS ini akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja PNS itu sendiri dan tidak berlaku di luar hari kerja.
Untuk besaran uang makan PNS yang diberikan Sri Mulyani adalah sebagai berikut ini:
Baca Juga: Demi Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Jakarta Terapkan WFH dan Larang Bawa Kendaraan Pribadi di Hari...
A. PNS Golongan I dan II akan mendapatkan uang makan dengan nominal Rp35.000
B. PNS Golongan III akan mendapatkan uang makan dengan nominal Rp37.000
C. PNS Golongan IV akan mendapatkan uang makan dengan nominal Rp41.000
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dapat Usulan Wajibkan ASN Gunakan Transportasi Publik Demi Tekan Polusi Udara
Selain PNS, ada prajurit TNI dan Polri yang juga akan mendapatkan uang makan dari Sri Mulyani berupa uang lauk pauk.
Untuk TNI dan Polri, uang lauk pauk yang akan diberikan adalah sebesar Rp60.000.