Selama Uji Coba WFH, ASN Pemprov DKI Jakarta Wajib Menggunakan Pakaian Dinas serta Dilarang Lakukan Ini…

- 22 Agustus 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta /ANTARA/Aprillio Akbar/
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah/work from home (WFH) dalam rangka mendukung persiapan KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara untuk tetap memakai pakaian dinas.

Selain itu, para ASN yang mengikuti uji coba WFH hari pertama yang dimulai pada Senin, 21 Agustus 2023 juga diminta agar tetap mengisi absensi kehadiran selayaknya mereka bekerja di kantor.

Disampaikan oleh sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani absensi dapat dilakukan para ASN melalui ponsel masing-masing.

Baca Juga: Gimana Cara Cek BI Checking Secara Online? Cari Tau Langkahnya dengan Langsung Login ke Laman idebku.ojk.go.id

Selama pelaksanaan WFH uji coba sebanyak 50% hingga Oktober nanti, ASN di ruang lingkup Pemprov DKI Jakarta juga dilarang meninggalkan rumah dan menggunakan baju selain baju dinas.

"Jadi menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, jadi sudah terpantau dari sistem," ujar Etty di ruangan BKD di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA

Ia melanjutkan jika pihaknya akan terus memantau pelaksanaan uji coba WFH 50% ini agar dapat berjalan dengan lancar. ASN yang melanggar peraturan dapat dikenai sanksi.

"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI Jakarta. Bisa kena sanksi sesuai peraturan berlaku," ungkapnya Etty.

Baca Juga: TERBARU! Harga Emas Hari Ini, Selasa 22 Agustus 2023 Antam dan Logam Mulia UBS, Naik atau Turun?

Terkait sanksi yang dikenakan, Etty menyebut ada perbedaan aturan yang ditetapkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain itu, telah dijelaskan pula oleh Pemprov DKI agar seluruh ASN yang melaksanakan WFH untuk tidak meninggalkan rumah di jam kerja.

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja dari rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja dari rumah. Harus pakai seragam," tegasnya Etty.

Pemberlakuan WFH tersebut menurutnya telah sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran (SE) No. 34 Thn. 2023.

Baca Juga: Anda Ingin Traveling dengan Aman? Kenali 10 Tips Menyimpan Uang Tunai dan Dokumen Penting Berikut Ini

WFH uji coba ini berlaku dengan tujuan menekan pencemaran udara, mendukung persiapan hingga pelaksanaan KTT ASEAN ke-43, juga menjadikan DKI proyek percontohan pelaksanaan WFH-WFO bagi ASN di Indonesia.

Jika melihat data rekapitulasi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tercatat total pegawai di DKI Jakarta sampai Juli 2023 sebanyak 52.100 orang.

Jumlah itu terbagi menjadi pemerintahan provinsi DKI (8.596 orang), wilayah Jakarta Barat (7.679 orang), Jakarta Utara (5.779 orang), Jakarta Pusat (6.086 orang), Jakarta Timur (12.896 orang), Jakarta Selatan (10.210 orang), dan Kepulauan Seribu (854 orang).***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah