CEK, Regulasi Baru Kemdikbud untuk Satuan Pendidikan PAUD, SD hingga SMP Tahun 2023

- 22 Agustus 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi guru satuan pendidikan PAUD, SD hingga SMP
Ilustrasi guru satuan pendidikan PAUD, SD hingga SMP /

BERITASOLORAYA.com- Artikel ini menyajikan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk guru satuan pendidikan PAUD, SD hingga SMP tahun 2023.

Diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan regulasi baru untuk satuan pendidikan PAUD, SD hingga SMP pada tahun 2023.

Baca Juga: Tidak Cukup Aturan WFH bagi ASN, Ketua Dewan Ungkap PR Lain Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Polusi Udara

Regulasi Kemdikbud untuk satuan pendidikan PAUD, SD hingga SMP pada tahun 2023 tertuang dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengatur mengenai Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (SD), dan Jenjang Pendidikan Menengah (SMP) pada 4 Agustus 2023.

Diterbitkannya regulasi tersebut untuk melaksanakan ketentuan dari Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Sesuai hal itu, standar pengelolaan yang dimaksud yaitu kriteria minimal tentang: 

- Pelaksanaan kegiatan pendidikan

- Perencanaan kegiatan pendidikan

- Pengawasan kegiatan pendidikan. 

Hal itu dilakukan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: SEMUA PELAMAR PPPK 2023 HARUS TAHU, Berikut Ketentuan Cuti Bagi PPPK, Ternyata Beda Banget sama PNS…

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PNS Akan Semakin Mudah Naik Pangkat Dalam Setahun, BKN Berikan Penjelasan....

Tujuan dari standar pengelolaan yaitu supaya penyelenggaraan pendiidikan efisien dan efektif guna untuk mengembangkan kemampuan, potensi, prakarsa dan mengembangkan kemandirian siswa secara optimal.

Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 secara garis besar mengatur mengenai standar pengelolaan pendidikan yang meliputi: 

- Perencanaan kegiatan pendidikan

- Pelaksanaan kegiatan pendidikan

 - Pengawasan kegiatan pendidikan. 

Hal itu dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk PAUD, SD dan SMP. 

Standar pengelolaan pendidikan dalam regulasi baru dengan menerapkan MBS dan juga dengan didukung pengelolaan sistem informasi.

Secara rinci isi dari Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 menjelaskan tentang:

- Definisi

- Ketentuan umum

- Tenaga kependidikan

- Sarana Prasarana

- Kurikulum dan pembelajaran

 - Penganggaran dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan. 

Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan pengawasan harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak bagi pihak-pihak yang berperan dalam ruang lingkup pengawasan. 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 49 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007, Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 mengenai Standar Pengelolaan, Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 mengatur Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 telah dicabut dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x