ALHAMDULILLAH, PNS Akan Semakin Mudah Naik Pangkat Dalam Setahun, BKN Berikan Penjelasan....

- 22 Agustus 2023, 12:15 WIB
Capai Rp45 Juta, Ini Rincian Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Pemprov Jawa Barat
Capai Rp45 Juta, Ini Rincian Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Pemprov Jawa Barat /Dita Nilan Karlasari/PNS Berbahagia! BKN Tetapkan Aturan Penambahan Periode Kenaikan Pangkat Jelang Kenaikan Gaji!


BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS di seluruh Indonesia karena BKN membuat aturan baru yang memudahkan PNS untuk naik pangkat dalam satu tahun.

Aturan BKN bagi kenaikan pangkat PNS ini akan mulai berlaku di bulan Januari 2024 dan akan membuat PNS lebih mudah naik dalam tingkatan karirnya.

Aturan dari BKN ini sudah tertuang ke dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang berisikan Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga: Bagaimana Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI Rp50 Juta? Berikut Syarat, Ketentuan Bunga, dan Cara Mendapat KUR

Dalam regulasi baru tersebut, BKN resmi mengubah jadwal periode kenaikan pangkat PNS dari yang semula hanya dua periode menjadi enam periode.

Kalau dulu periode kenaikan pangkat PNS ada di tanggal 1 April dan 1 Oktober, kini dengan regulasi baru menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, 1 Desember setiap tahunnya

Untuk kebijakan baru ini, tidak akan berlaku untuk kenaikan pangkat jenis anumerta dan pengabdian.

Baca Juga: Cek Update Penyaluran Bansos BNPT Tahap 4 Agustus 2023, ini Proses Pencairan dan Tanggalnya

Dengan kebijakan baru BKN ini, maka PNS bisa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat lebih banyak dalam waktu satu tahun dibandingkan tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x