RUU ASN BELUM DISAHKAN, DPR Beberkan Rencana Mengoordinasi Kemenkeu, Jalan Keluar untuk Tenaga Honorer?

- 22 Agustus 2023, 15:14 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer masih menunggu janji adanya solusi lewat RUU ASN, kini DPR sebut Kemenkeu jadi salah satu aktor utama.
ilustrasi. Tenaga honorer masih menunggu janji adanya solusi lewat RUU ASN, kini DPR sebut Kemenkeu jadi salah satu aktor utama. /Dok: bandung.go.id


BERITASOLORAYA.COM - Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah semakin dekat, tetapi RUU ASN belum juga muncul untuk memberi kejelasan terkait nasib tenaga honorer.

Tenaga honorer pun masih belum selesai dengan kecemasannya sebelum RUU ASN disahkan dan diumumkan ke publik.

Meskipun sudah diberi cuplikan-cuplikan dan bocoran kecil mengenai isi dari RUU ASN, tetapi regulasi untuk penuntasan tenaga honorer serta dasar yang baru bagi pegawai ASN ini masih ditunggu.

Masyarakat dan beberapa tenaga honorer pun mendesak agar para pemerintah secepatnya menerbitkan RUU ASN tersebut dan masalah ini cepat ada jalan keluarnya.

 Baca Juga: PNS Part Time Jadi Topik Hangat, Ada di RUU ASN yang Siap Angkat Honorer...

Sebelum RUU ASN resmi terbit, Mardani Ali Sera lebih dulu menyatakan pendapatnya terkait nasib tenaga honorer mendatang.

Mardani, selaku salah satu anggota Komisi II yang juga ikut menyusun RUU ASN, mengatakan bahwa pemerintah benar-benar menganggap serius masalah tenaga honorer ini, sehingga terciptalah suatu kesepakatan.

Kesepakatan tersebut disusun oleh DPR bersama dengan Kemenpan RB, untuk jangan sampai ada pemecatan atau pemberhentian massal pada 2,3 juta tenaga honorer.

Namun, permasalahan tenaga honorer ini tidak langsung serta merta selesai dengan terciptanya kesepakatan ini. Poin kedua, adalah tentang bagaimana mekanisme yang dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer ini.

Masalahnya adalah, angka dari jumlah tenaga honorer terus bertambah, yang mana awalnya pada 2018 hanya tersisa 400 ribu dan hampir terangkat seluruhnya.

Kini, jumlah tenaga honorer justru meledak hingga menembus angka 2,3 juta tenaga honorer di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Juga: BUKAN 8 RIBU, Segini Formasi Final Provinsi Jawa Timur dalam Pengadaan PPPK 2023, Daftar Yuk…

Maka, Mardani mengatakan data yang dimiliki pemerintah masih bisa diakali, “Sehingga, bab kebersihan datanya ini masih luar biasa, masih bisa diakalin.”

“Prinsipnya sudah ada, tinggal kami ingin koordinasi dengan Kemenkeu,” ujar Mardani. “Salah satu aktor utama di bab ini adalah Kementerian Keuangan.”

Anggota Komisi II ini pun menambahkan, “Setelah Kementerian Keuangan menggeser urusan PPPK ini ke pemda, itu pemda jadi kelabakan.”

“2016, 2017 tadinya mereka semangat menetapkan kebutuhannya, tetapi 2017, 2018 kemarin DAU penggajian formasi PPPK nggak jelas gitu lho,” kata Mardani. “Akhirnya mereka merasa dibohongi, selebihnya mereka nggak mau.”

Menurutnya, baik itu Kemendikbud mengusulkan kebutuhan 100 juta formasi pun, pemda tidak akan bersedia karena mereka menganggap DAU-nya tidak akan ditambah. “Nah, ini yang harus selesai,” tandas Mardani Ali Sera.

Ia mengatakan, bahwa pemda maupun pusat tidak boleh menganggap biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan ASN bidang nakes dan bidang tendik tidak boleh dianggap spending atau pemborosan.

“Bukan spending, tapi investasi,” ujar Mardani lagi. “Kalau kita jagain pendidikan dan kesehatan masyarakat, akan maju nanti masyarakat.” ***

 

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah