FIX RUU ASN AKAN UBAH SISTEM PENSIUN, Tenaga Honorer Bisa Dapat Juga di Tahun 2023? PPPK Dijamin Sejahtera...

- 22 Agustus 2023, 17:38 WIB
ilustrasi. Ketentuan pembayaran uang pensiun akan dirubah dengan RUU ASN, jadi penggabungan dua konsep.
ilustrasi. Ketentuan pembayaran uang pensiun akan dirubah dengan RUU ASN, jadi penggabungan dua konsep. /mubakab.go.id

Menurut Alex Denni, yang menjabat Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, mengatakan kalau niatnya ingin membangun PPPK yang profesional maka pemerintah wajib menyiapkan segala hal yang diperlukan.

“Jika kita ingin pegawai PPPK yang profesional, maka kami sebagai pemerintah harus menyiapkan sistem-sistem manajemen kesejahteraan yang adil,” jelas Alex.

Kemudian, ia melanjutkan “Jadi, nanti pada regulasi yang baru akan memberikan jaminan pensiun bagi para PPPK.”

Maka, jaminan uang pensiun ini otomatis bisa dirasakan pula oleh tenaga honorer yang akan diangkat tahun 2023 serta yang diangkat menjadi formasi PPPK tahun 2022 kemarin.

Perubahan sistem pensiun bagi ASN, terutama bagi PPPK ini sudah bocor, dengan adanya pernyataan Hasanuddin sebagai manajer pelayanan di PT. Taspen Denpasar.

Hasan mengungkap, meskipun jaminan pensiun untuk PPPK belum tersedia dalam regulasi, tetapi PT. Taspen sudah siap mengakomodasi seluruh hak pensiun bagi para PPPK.

Bahkan, para pegawai PPPK bisa melihat sendiri estimasi uang pensiunnya di masa depan melalui link web tos.taspen.co.id, kemudian pilih opsi estimasi jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, pengecekan estimasi jaminan uang pensiun pastinya baru bisa dilakukan jika pegawai PPPK sudah menandatangani SK pengangkatan serta mendapat SPMT dari instansinya. ***

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah