Dari Nota tersebut, rencana belanja pemerintah di tahun 2024 adalah sebesar Rp3.304 triliun dan Kementerian Lembaga akan mendapatkan jatah sebesar Rp1.077,2 triliun.
Hal ini juga sudah termasuk ke dalam alokasi kenaikan gaji yang totalnya mencapai nominal Rp52 triliun.
Baca Juga: Metal Gear Rising: Revengeance, Game Aksi yang Masih Digemari Hingga Kini, Seperti Apa?
Anggaran yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah akan menjadi dukungan untuk keberlanjutan dan juga akselerasi transformasi ekonomi dan juga utuk mendukung kebutuhan pelayanan pemerintah, termasuk ke dalam tunjangan hari raya dan pemberian gaji ke-13.
Baca Juga: HATI-HATI! COVID-19 Varian Eris Sudah Menyebar di 6 Provinsi dengan Kasus Positif Mencapai 20 Persen
Jadi, semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS dan ASN di seluruh Indonesia setelah mendapatkan kabar kenaikan gaji PNS. ***