Cara Cetak Kartu Nikah Digital Gratis, Dokumen Pernikahan yang Aman dan Praktis untuk Pasutri, Yuk Dicoba!

- 23 Agustus 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Digital yang dikeluarkan resmi oleh Kemenag oleh Pasutri dan dapat dicetak gratis.
Ilustrasi Kartu Nikah Digital yang dikeluarkan resmi oleh Kemenag oleh Pasutri dan dapat dicetak gratis. /kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com– Pada tahun 2021 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi merilis Kartu Nikah Digital dan tidak lagi menerbitkan bentuk fisiknya.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan atau mencetak Kartu Nikah Digital tersebut? Silahkan simak ulasan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber yang diakses pada 23 Agustus 2023.

Sebelum masuk ke bagian cara mencetaknya, perlu diketahui bahwa mencetak Kartu Nikah Digital ini tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Baca Juga: Kartu Nikah Digital Telah Terbit untuk Pengantin Baru dan Lama, Begini Cara Buatnya

Selain gratis, dengan mencetak Kartu Nikah Digital dinilai lebih aman dan praktis bagi pasutri untuk membawa dokumen pernikahan yang dibutuhkan dalam persoalan tertentu.

Hal ini dikarenakan Kartu Nikah Digital memiliki manfaat, seperti memudahkan dalam mengakses layanan KUA (Kantor Urusan Agama) di seluruh Indonesia.

Lalu, sebagai data pendukung yang akurat dalam memenuhi persyaratan tertentu, misalnya perbankan/ lainnya tanpa perlu melampirkan/ legalisasi buku nikah.

Baca Juga: Cek! Salah Tulis Buku Nikah? Anda Bisa Datang ke KUA, Berikut Persyaratannya

Manfaat lain dari Kartu Nikah Digital adalah meminimalisir/ mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah, karena dilengkapi dengan QR code yang terhubung dengan aplikasi Simkah Kemenag.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x