BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan terbaru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun peraturan yang dimaksud tertera dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Namun, peraturan yang menetapkan periode kenaikan pangkat bagi PNS ini akan mulai berlaku pada Januari 2024.
Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS dilakukan dalam waktu dua periode, akan tetapi kini menjadi enam periode.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKN, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menjelaskan bahwa enam periode kenaikan pangkat PNS yakni setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Lebih lanjut, PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode tersebut dalam satu tahun.
Namun, dengan catatan PNS harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BKN.
Tentu saja, kebijakan berubahnya periodesasi kenaikan pangkat ini akan memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS yang ingin mengajukan naik pangkat.