CATAT! Berikut Tanggal Periode Kenaikan Pangkat Bagi PNS Berdasarkan Aturan Terbaru BKN

- 24 Agustus 2023, 09:44 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pangkat
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pangkat /sumbar.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan terbaru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun peraturan yang dimaksud tertera dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Namun, peraturan yang menetapkan periode kenaikan pangkat bagi PNS ini akan mulai berlaku pada Januari 2024.

Baca Juga: 17 September Bisa Daftar Seleksi CPNS 2023, Ayo Jangan Sampai Ketinggalan Informasi, RESMI dari BKN Nih!

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS dilakukan dalam waktu dua periode, akan tetapi kini menjadi enam periode.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKN, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menjelaskan bahwa enam periode kenaikan pangkat PNS yakni setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Lebih lanjut, PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode tersebut dalam satu tahun.

Baca Juga: HONORER BERSIAP. Ada Tambahan Formasi PPPK di Kemenag, Sekjen Ungkap Target Verval akan Selesai pada...

Namun, dengan catatan PNS harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BKN.
Tentu saja, kebijakan berubahnya periodesasi kenaikan pangkat ini akan memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS yang ingin mengajukan naik pangkat.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah