RILIS, PNS Kenaikan Pangkat Reguler, Cek Periode, Persyaratan, dan Kriteria Lengkapnya Sebagai Berikut...

- 1 Agustus 2023, 16:54 WIB
Ilustrasi PNS Kenaikan Pangkat Reguler, Cek Periode, Syarat, dan Kriteria Lengkapnya
Ilustrasi PNS Kenaikan Pangkat Reguler, Cek Periode, Syarat, dan Kriteria Lengkapnya /tangkap layar Instagram @kanreg8bkn/
BERITASOLORAYA.com- PNS segera cek soal kenaikan pangkat reguler, dari periode, persyaratan, hingga kriteria lengkapnya.
 
Adanya periode, persyaratan, dan kriteria PNS dalam kenaikan pangkat nya, dirilis oleh BKN Makassar, melalui akun resmi Instagram @bknmakassar, pada bulan Juli 2023 lalu.
 
Lebih lanjut, periode hingga kriteria PNS kenaikan pangkat ini penting untuk diketahui oleh PNS agar tidak keliru dalam mengajukan kenaikan pangkat.
 
Dalam hal ini, untuk periode kenaikan pangkat reguler PNS, terdapat masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.
 
Lebih lanjut, perihal persyaratan kenaikan pangkat reguler PNS, akan diberikan setingkat lebih tinggi jika dua persyaratan ini dipenuhi:
 
 
1. Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir 
 
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir
 
Selain itu, juga terdapat kriteria KP reguler PNS, seperti diantaranya yakni:
 
1. Kenaikan pangkat reguler diberikan ke PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.
 
2. PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.
 
 
3. PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak memenuhi jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional.
 
4. Kenaikan pangkat reguler PNS diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
 
Perlu diketahui bahwa PNS yang kenaikan pangkatnya berdampak pada pindah golongan dan golongan 2 menjadi 3, dan golongan 3 menjadi 4, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi KP yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
 

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x