- Pembatasan kendaraan bermotor.
- Peningkatan pelayanan transportasi publik.
- Pengetatan uji emisi optimalisasi.
- Penggunaan masker.
- Pengendalian emisi lingkungan serta penerapan solusi hijau.
- Pengendalian pengelolaan limbah industri.
Adapun ketujuh poin pokok yang tercantum dalam Inmendagri ditujukan kepada seluruh Pemda di wilayah Jabodetabek, seperti Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, hingga tingkat Bupati/ Walikota Bogor, Bekasi, Tangerang, Depok, serta Tangsel.
Secara lebih rinci, pada poin pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, di dalam Inmendagri diatur untuk mengoptimalkan penggunaan transportasi publik bagi ASN/ pegawai yang WFO.