7 Poin Pokok Inmendagri untuk Atasi Polusi Udara Ibukota, Dorong Karyawan Swasta Terapkan WFH-WFO seperti ASN

- 24 Agustus 2023, 12:30 WIB
Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI.
Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI. /@titokarnavian

- Pembatasan kendaraan bermotor.

- Peningkatan pelayanan transportasi publik.

- Pengetatan uji emisi optimalisasi.

- Penggunaan masker.

Baca Juga: Tahukah, Polusi Udara Bahaya untuk Kesehatan Mental? Anak-Anak dan Remaja Jadi Kaum Rentan Terkena Dampak

- Pengendalian emisi lingkungan serta penerapan solusi hijau.

- Pengendalian pengelolaan limbah industri.

Adapun ketujuh poin pokok yang tercantum dalam Inmendagri ditujukan kepada seluruh Pemda di wilayah Jabodetabek, seperti Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, hingga tingkat Bupati/ Walikota Bogor, Bekasi, Tangerang, Depok, serta Tangsel.

Secara lebih rinci, pada poin pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, di dalam Inmendagri diatur untuk mengoptimalkan penggunaan transportasi publik bagi ASN/ pegawai yang WFO.

Baca Juga: 2 Strategi Transjakarta Tekan Polusi Udara Ibukota, 100 Armada Bus Listrik akan Beroperasi di Akhir Tahun 2023

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah