“Melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/ motor) dengan ketentuan: a. bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO,” demikianlah isi diktum kedua poin a.
“Sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf a angka 1) dan huruf b, atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mengoptimalkan moda transportasi masal atau transportasi umum,” sambung diktum tersebut.
Instruksi selanjutnya yang tercantum dalam diktum kedua poin b adalah tentang pengoptimalan kendaraan operasional bus berbasis listrik untuk antar-jemput ASN, karyawan BUMN, serta BUMD yang WFO.
Demikian juga pada diktum kedua poin c Inmendagri yang mendorong masyarakat, karyawan swasta, dan pelaku usaha yang melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik.
“Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik,” tulis diktum tersebut.
Demikianlah ketujuh poin pokok dalam Inmendagri yang telah diterbitkan dengan harapan kualitas udara ibukota semakin membaik.***