Berikut ini adalah lima status atau lima kol (kolek) dalam cek BI Checking OJK:
1. Kol-1 (Status Lancar)
Kol-1 atau Kolek 1 status terbaik dalam BI Checking, dimana mempunyai kolektibilitas tertinggi dan tergolong Performing Loan (PL).
Baca Juga: Gak Takut Razia, 500 Bengkel di DKI Jakarta ini Menggratiskan Cek Uji Emisi Bahan Bakar
2. Kol-2 (Status Dalam Perhatian Khusus)
Kol-2 atau Kolek 2 disebut dengan DPK yang merupakan status kolektibilitas yang juga tergolong Performing Loan (PL). Kol-2 ditandai dengan status terlambat membayar debitur yang sudah melebihi tanggal jatuh tempo dengan sekurang-kurangnya 90 hari atau sampai 3 bulan.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Ajak Walikota dan PPSU Gunakan LRT untuk Transportasi Berangkat Kerja
3. Kol-3 (Status Kurang Lancar)
Untuk Kol-3 atau Kolek 3 merupakan status kolektibilitas yang terlambat membayar lebih dari 90 hari sampai 120 hari. Kalau sudah mencapai status Kol-3, maka bank bisa mengeluarkan Surat Peringatan (SP).