4. Kol-4 (Status Diragukan)
Kol-4 atau Kolek 4 merupakan status kolektibilitas dengan status telat membayar lebih dari 120 hari dari tanggal jatuh tempo atau juga maksimum 4 bulan ke atas. Pada tahapan ini, bank akan mengambil tindakan asumsi angsuran pokok dan bunga kredit yang tidak terbayarkan dan akan segera mengambil tindakan penyelesaian kredit bermasalah.
5. Kol-5 (Status Macet)
Kol-5 atau Kolek 5 merupakan kolektibilitas terendah dan masuk dalam status Non-Performing Loan (NPL). Pada tahapan ini, debitur sudah menunggak bayaran lebih dari 180 hari dan status Kol-5 biasa dikenal dengan sebutan Kredit Macet. Banyak pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena gagal pada status cek BI Checking, dimana pelamar tersebut mempunyai status Kol-5.
Jadi, itulah lima status dalam mengecek BI Checking. ***