Ini Penjelasan Status Kol 1 Sampai 5 BI Checking, Nomor Lima 'Konon' Bikin Susah Cari Kerja...

- 26 Agustus 2023, 06:15 WIB
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dengan Mudah dan Penjelasan Skor yang Masuk Daftar Blacklist
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK via HP dengan Mudah dan Penjelasan Skor yang Masuk Daftar Blacklist /ojk.go.id/


4. Kol-4 (Status Diragukan)

Kol-4 atau Kolek 4 merupakan status kolektibilitas dengan status telat membayar lebih dari 120 hari dari tanggal jatuh tempo atau juga maksimum 4 bulan ke atas. Pada tahapan ini, bank akan mengambil tindakan asumsi angsuran pokok dan bunga kredit yang tidak terbayarkan dan akan segera mengambil tindakan penyelesaian kredit bermasalah.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab PPG Prajabatan 2023, Mulai NIK, Bidang Studi, Berkas, Sampai Tempat Uji Kompetensi


5. Kol-5 (Status Macet)

Kol-5 atau Kolek 5 merupakan kolektibilitas terendah dan masuk dalam status Non-Performing Loan (NPL). Pada tahapan ini, debitur sudah menunggak bayaran lebih dari 180 hari dan status Kol-5 biasa dikenal dengan sebutan Kredit Macet. Banyak pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena gagal pada status cek BI Checking, dimana pelamar tersebut mempunyai status Kol-5.


Jadi, itulah lima status dalam mengecek BI Checking. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah