Sarjono mengatakan, karena itu pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi tidak akan mendapat sanksi dari pihak kepolisian berupa denda.
Sanksi baru akan diberlakukan kepada masyarakat yang melanggar pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN, Kemenag Jaring 4.000 Beasiswa Setiap Tahun Lho! Simak Informasinya di Sini
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," jelas Sarjoko.***