Uji Coba Razia Uji Emisi Diberlakukan di DKI Jakarta, 516 Pengendara Kena Tilang

- 26 Agustus 2023, 20:49 WIB
Razia Uji Emisi di Jakarta: Lebih dari 500 Pengendara Terkena Sanksi Tilang Teguran
Razia Uji Emisi di Jakarta: Lebih dari 500 Pengendara Terkena Sanksi Tilang Teguran /ANTARA

Sarjono mengatakan, karena itu pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi tidak akan mendapat sanksi dari pihak kepolisian berupa denda.

Sanksi baru akan diberlakukan kepada masyarakat yang melanggar pada periode 1 September hingga 30 November 2023.

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN, Kemenag Jaring 4.000 Beasiswa Setiap Tahun Lho! Simak Informasinya di Sini

"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," jelas Sarjoko.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah