MUNDUR LAGI! Nasib Tenaga Honorer Ditentukan Paling Lambat Desember 2024 Nanti

- 29 Agustus 2023, 09:23 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Dok. menpan

Diantaranya penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN, pegangkatan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sementara itu, selama proses pemindahan tenaga honorer dengan PPPK nantinya akan dibuatkan SK Pjs (pejabat sementara) supaya memiliki tanggung jawab mutlak.

Baca Juga: Kebijakan Walikota Depok ASN Ikut Melaksanakan WFH Seperti DKI Jakarta, Segini Jumlahnya!

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan tidak akan ada lagi tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Sayangnya, keputusan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer harus mundur lagi satu tahun, paling lama sampai Desember 2024.

"Itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi nanti akan diatur," pungkas Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah