Selain ASN, Sistem Kerja Ini juga Berlaku bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Jakarta saat KTT ASEAN ke 43

- 29 Agustus 2023, 20:33 WIB
Ilustrasi WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD di Jakarta
Ilustrasi WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD di Jakarta /Freepik/

Hari mengatakan hal tersebut bertujuan agar semua perusahaan ataupun tempat kerja dapat menyesuaikan dengan kondisi pada tanggal 4 - 7 September 2023.

Diketahui, Pemprov DKI telah mempersiapkan rute alternatif yang bisa digunakan pengendara saat 29 ruas jalan DKI Jakarta diberlakukan rekayasa lalu lintas pada 2-7 September 2023.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah