Selain ASN, Sistem Kerja Ini juga Berlaku bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Jakarta saat KTT ASEAN ke 43

- 29 Agustus 2023, 20:33 WIB
Ilustrasi WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD di Jakarta
Ilustrasi WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD di Jakarta /Freepik/

Hari mengatakan bahwa seluruh perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi di DKI Jakarta agar menjalankan sistem kerja secara kombinasi antara WFH dan WFO.

“Dengan menyesuaikan sifat dan jenis pekerjaan pada periode persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada tanggal 4 September sampai dengan 7 September 2023," kata Hari pada Selasa, 29 Agustus 2023.

SE yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2023 tersebut, diperuntukkan bagi seluruh perusahaan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Jangan Disamakan dengan Pandemi Covid-19, WFH untuk ASN Efektif Tekan Polusi Udara atau Tidak? ini Kata Menpan

Selain itu, terkait adanya KTT ASEAN, rekayasa lalu lintas juga akan diberlakukan di seluruh area penyelenggaraan pertemuan tingkat tinggi tersebut.

Rekayasa yang dilakukan dengan sistem buka tutup tersebut, berlaku di hotel dan tempat diadakannya pertemuan KTT Asean.

“Bahwa operasional transportasi umum (MRT,LRT, Transjakarta) Pemprov DKI Jakarta tetap beroperasi,” ujar Hari, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMJNews.

Baca Juga: MANTAP BANGET NIH, Menpan RB Tambahkan 54 Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi Pegawai PPPK, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah