MAAF, 10 Golongan Honorer Ini Tak Bisa Lolos CPNS 2023

- 31 Agustus 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi. Berikut 10 honorer dan pelamar umum yang tidak bisa lolos CPNS 2023
Ilustrasi. Berikut 10 honorer dan pelamar umum yang tidak bisa lolos CPNS 2023 /Kementerian PANRB/

Jika peraturan tersebut masih berlaku pada saat pelaksanaan seleksi CPNS 2023 kemudian calon pelamar tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka sayang sekali mereka tidak akan lolos saat seleksi CPNS tahun ini.

Berikut adalah beberapa hal yang bisa menyebabkan calon pelamar CPNS 2023 tak bisa lolos dalam seleksi berdasarkan peraturan:

Baca Juga: Tersedia Ribuan Formasi? Ini Persyaratan Administrasi Kemenkumham RI pada CASN 2023!

1. Tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI).

2. Usia calon pelamar kurang dari 18 tahun atau lebih dari 35 tahun. Akan tetapi, ada jabatan tertentu yang memungkinkan usia calon pelamar maksimal 40 tahun.

3. Pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atau lebih akibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

4. Pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS, serta diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Sudah memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.

6. Tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah