Baca Juga: PPPK Part Time Ada di Revisi RUU ASN Terbaru, Honorer Simak Cara Kerjanya Berikut...
Diketahui bahwa memang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK disebutkan per tanggal 28 November 2023 tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN.
Maka, adanya ketentuan tersebut menjadi upaya jangka pendek untuk menghindari PHK pegawai non ASN secara massal.
Menurut Syamsurizal, tenaga honorer harus sudah selesai tanggal 28 November tahun 2023. Menurutnya tidak etis jika memberikan sebanyak 2,3 juta tenaga honorer, hal itu juga sebagai salah satu tanggung jawab anggota Komisi II DPR RI.
Sebab itulah diharapkan dalam RUU ASN dapat diselesaikan ketika masa persidangan DPR RI.
"Itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi nanti akan diatur," kata dia.***