MENJELANG PENGESAHAN RUU ASN, Rencana Terbaru DPR Tenaga Honorer Tak Dihapus November, Diperpanjang?

- 2 September 2023, 10:44 WIB
ilustrasi. Pengesahan RUU ASN tak kunjung diumumkan, DPR bocorkan adanya ketentuan ini
ilustrasi. Pengesahan RUU ASN tak kunjung diumumkan, DPR bocorkan adanya ketentuan ini /dok. honorer kabupaten pandeglang

BERITASOLORAYA.COM - Pada akhir Juli lalu, DPR mengatakan pada seluruh tenaga honorer bahwa saat ini, RUU ASN akan masuk dalam tahap reses kira-kira tanggal 15 agar kemudian dapat disahkan di minggu ketiga bulan Agustus.

Baca Juga: HONORER CATAT, Jadwal Seleksi PPPK 2023 Dirilis BKN. Menpan RB Tegaskan Lulusan Siap Ikuti Aturan Ini...

Namun, sampai saat ini RUU ASN belum juga selesai dan bisa digunakan sebagai penyelesaian akhir untuk para tenaga honorer.

Meskipun begitu, Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa tidak akan ada lagi drama dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Kuncinya ada dalam RUU ASN.

Oleh sebab itu, hingga saat ini RUU ASN masih ditunggu yang mana saat ini menjadi kunci utama untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang merebak.

Syamsurizal juga mengatakkan kalau saat ini, jajarannya sedang merumuskan penataan tenaga honorer dalam isi RUU ASN tersebut, sehingga nasibnya lebih jelas usai regulasinya sudah terbit.

Kemudian, Syamsurizal memberi kabar baik terkait salah satu pasal dalam RUU ASN tersebut, “Ada suatu pasal, yang jika itu disepakati maka akan berlaku perpanjangan waktu untuk penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024.”

Hal tersebut nantinya akan disertai dengan penjelasan yang terdapat dalam salah satu pasal RUU ASN, jika memang perpanjangan waktu untuk tenaga honorer ini disetujui semua pihak.

“Dalam pasal tersebut kita sepakati akan ditambahkan penjelasan mengenai pernyataan tenggat waktu,” ujar Syamsurizal.

Mengapa DPR meminta agar diberi perpanjangan waktu dalam RUU ASN yang baru? Karena untuk saat ini menuntaskan seluruh 2,3 juta tenaga honorer tersebut masih mengambang.

Diketahui, penghapusan tenaga honorer tahun 2023 ini diatasi dengan pengadaan PPPK sebagai opsi penting agar para tenaga honorer tak kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: PPPK Part Time Ada di Revisi RUU ASN Terbaru, Honorer Simak Cara Kerjanya Berikut...

Sebagaimana kita tahu, pemerintah memberi jaminan agar tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan atau terkena PHK massal karena adanya amanat dalam PP No. 49 Tahun 2018.

Sementara formasi yang ditetapkan dalam pengadaan PPPK 2023 saat ini hanys sebanyak 543 ribu saja. Sangat jauh dari jumlah yang diusulkan pemerintah pusat.

Maka, kemungkinan besar tenaga honorer tak bisa terangkat tahun ini juga, karena masalah dalam pengadaan PPPK 2023 yang tak kunjung selesai, mulai dari formasi hingga pemda yang ribut-ribut soal anggaran.

Syamsurizal kemudian mengungkapkan kalau salah satu upaya untuk jangka pendek yang bisa diambil saat ini hanya menjauhkan pikiran dari pelaksanaan PHK massal.

Menurut anggota dari fraksi PPP tersebut, dalam RUU ASN akan memuat mekanisme tertentu terkait perubahan tenaga honorer menjadi PPPK.

Syamsurizal pun dengan tegas mengatakan kalau dengan adanya RUU ASN ini, Komisi II akan ikut memperjuangkan hak-hak kepegawaiannya agar dapat diangkat menjadi ASN PPPK, sehingga tidak terdapat perbedaan jauh antara PPPK dan PNS.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x