Ingin Daftar CPNS 2023 pada 17 September Mendatang, Simak Dulu Informasi Gaji yang akan Didapat Berikut!

- 3 September 2023, 10:29 WIB
Ilustrasi gaji PNS yang akan diterima jika lolos seleksi CPNS 2023 dan PPPK mendatang.
Ilustrasi gaji PNS yang akan diterima jika lolos seleksi CPNS 2023 dan PPPK mendatang. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter/

Pemerintah Pusat

Formasi CPNS : 28.903 

Formasi PPPK : 49.959 

Pemerintah Daerah

Formasi PPPK Guru : 296.084 

Formasi PPPK Tenaga Kesehatan : 154.724

Formasi PPPK Teknis : 42.826 

Sementara itu, pemerintah juga sudah menentukan informasi gaji yang akan diterima oleh ASN ketika sudah lulus pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK, berikut rinciannya:

Gaji PNS Terbaru

Gaji PNS terbaru sudah disesuaikan dengan PP No 15 Tahun 2019, yaitu:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah