RUU ASN BELUM DISAHKAN? Tenang, Ada Regulasi Sementara untuk Jamin Tenaga Honorer Bisa Terus Bekerja

- 3 September 2023, 11:03 WIB
ilustrasi. Meskipun RUU ASN belum disahkan tetapi pemerintah jamin pakai regulasi sementara ini.
ilustrasi. Meskipun RUU ASN belum disahkan tetapi pemerintah jamin pakai regulasi sementara ini. /dok. Youtube Kemenag RI

d. Instansi daerah dilarang keras mengangkat para tenaga honorer untuk kepentingan apa pun, dan dalam jabatan apa pun. Khususnya menempati jabatan dan mengisi tugas-tugas untuk pegawai ASN.

Apabila instansi daerah tersebut sedang kekurangan tenaga/pegawai untuk mengerjakan tugas-tugasnya, maka ia wajib mengusulkan kebutuhan dalam pengadaan PPPK yang sudah dijadwalkan.

Adanya surat edaran ini diharapkan dapat sejenak menenangkan para tenaga honorer sebelum RUU ASN resmi disahkan pemerintah dan DPR.***

 

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah