d. Instansi daerah dilarang keras mengangkat para tenaga honorer untuk kepentingan apa pun, dan dalam jabatan apa pun. Khususnya menempati jabatan dan mengisi tugas-tugas untuk pegawai ASN.
Apabila instansi daerah tersebut sedang kekurangan tenaga/pegawai untuk mengerjakan tugas-tugasnya, maka ia wajib mengusulkan kebutuhan dalam pengadaan PPPK yang sudah dijadwalkan.
Adanya surat edaran ini diharapkan dapat sejenak menenangkan para tenaga honorer sebelum RUU ASN resmi disahkan pemerintah dan DPR.***