RUU ASN BELUM DISAHKAN? Tenang, Ada Regulasi Sementara untuk Jamin Tenaga Honorer Bisa Terus Bekerja

- 3 September 2023, 11:03 WIB
ilustrasi. Meskipun RUU ASN belum disahkan tetapi pemerintah jamin pakai regulasi sementara ini.
ilustrasi. Meskipun RUU ASN belum disahkan tetapi pemerintah jamin pakai regulasi sementara ini. /dok. Youtube Kemenag RI

BERITASOLORAYA.COM - 2,3 juta tenaga honorer masih setia menunggu pengesahan RUU ASN hingga tanggal 3 September ini, demi mengetahui sistem pengangkatan ke dalam PPPK.

Namun, hingga saat ini pemerintah tak kunjung memberi kabar terkait pengesahan RUU ASN tersebut. Tenaga honorer pun makin resah karena mekanisme pengangkatannya ke dalam PPPK seakan mengambang.

 Baca Juga: 2 MINGGU LAGI Daftar Seleksi CPNS 2023, Tapi Honorer Kategori Ini Pasti Tidak Lolos, Siapa Saja?

Sementara pengadaan PPPK semakin dekat, begitu pula dengan jadwal penghapusan status tenaga honorer pada bulan November.

Mengenai rencana pengesahan RUU ASN sendiri sempat dibocorkan oleh Rifqinizamy, mantan anggota Komisi II DPR, bahwa tenaga honorer bisa jadi akan menunggu antara September - Oktober untuk pengesahan RUU ASN tersebut.

Mengapa tenaga honorer terus menunggu RUU ASN disahkan? Karena dengan RUU ASN ini, para tenaga honorer akan dapat kepastian terkait masa depannya usai status kepegawaian non-ASN resmi dihapuskan.

Akan tetapi, karena jumlah formasi kebutuhan yang diusulkan pemda terlalu sedikit, ada kemungkinan pemerintah tak mampu menghindarkan pemberhentian massal pada tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x