RUU ASN BELUM DISAHKAN? Tenang, Ada Regulasi Sementara untuk Jamin Tenaga Honorer Bisa Terus Bekerja

- 3 September 2023, 11:03 WIB
ilustrasi. Meskipun RUU ASN belum disahkan tetapi pemerintah jamin pakai regulasi sementara ini.
ilustrasi. Meskipun RUU ASN belum disahkan tetapi pemerintah jamin pakai regulasi sementara ini. /dok. Youtube Kemenag RI

Sebagaimana diketahui, bahwa penetapan formasi kebutuhan untuk PPPK 2023 tahun ini adalah sebanyak 543 ribu. Jumlah ini tentu masih jauh jika dibandingkan dengan 2,3 juta tenaga honorer yang ada.

Tidak perlu khawatir, Menpan RB sudah terbitkan peraturan yang menjamin tenaga honorer tak boleh diberhentikan sebelum pemerintah keluarkan RUU ASN yang sudah jadi.

Baca Juga: CATAT, Persiapkan 7 Dokumen ini Jelang Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2023, Honorer Wajib Penuhi Berkas ini

Peraturan tersebut diterbitkan dalam wujud surat edaran No. B/1527/M.SM.01.00/2023, yang mana dalam surat tersebut dikatakan, ketetapan menurut PP No. 49 Tahun 2023 akan berlaku pada 28 November 2023.

Akan tetapi, sesuai dengan saran dari berbagai piha dan termasuk juga dari DPR, bahwa tenaga honorer dan juga para THK II yang tersisa tetap dibutuhkan untuk membantu pelayanan dalam sistem pemerintahan dan pelayanan kepada publik.

Oleh karena itu, dengan surat ini Menpan RB memerintahkan untuk mematuhi 3 hal yang menyangkut tenaga honorer:

a. Para pejabat PPK wajib melakukan penghitungan serta menalangi biaya untuk tenaga honorer yang bekerja sampai saat ini.

b. Dalam hal membiayai gaji seluruh tenaga honorer di daerahnya, para pejabat PPK juga wajib untuk tidak mengurangi penghasilan tersebut.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah