Kemudian Prof. Nunuk Suryani menjelaskan perihal ruang talenta guru yang sebelumnya sudah diusulkan pada DPR, sebagai solusi bagi guru-guru yang belum mendapat penempatan.
“Ruang talenta ini sebenarnya untuk memotong rantai usulan agar lebih sederhana, yang di mana formasinya diusulkan Kemendikbudristek,” tandas Prof. Nunuk.
Selanjutnya, Prof. Nunuk pun melanjutkan perihal rekrutmen melalui ruang talenta guru, “Kemudian kepala sekolah tinggal mengambil guru-guru yang sudah lolos berbagai seleksi ini ke dalam ruang talenta atau database guru.”
Kemendikbud mendesain sistem ini supaya tak ada lagi masalah-masalah dalam hal penempatan guru, akibat sedikitnya formasi.
“Sehingga nanti tidak perlu lagi usulan-usulan,” katanya. “Kita akan bagi peran lah dengan pemerintah daerah, yang mana peran mereka adalah pembinaan karir, pengembangan kompetensi guru.”
Perihal kapan sistem ini akan mulai diberlakukan, Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa harapannya dapat mulai berlaku pada tahun depan di 2024.
Namun, karena sistem ruang talenta ini juga butuh banyak persiapan terkait anggaran dan menyesuaikan dengan APBN 2024, antara Kemendikbud bersama lintas kementerian seperti Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Kemendagri, maka diusahakan secepat mungkin.***