HORE, PNS Dapat 4 Uang Saku di 2024, Ada Paket Data Sampai Tunjangan Lembur, Cek Nominalnya

- 6 September 2023, 19:52 WIB
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki /Tangkap Layar

 

BERITASOLORAYA - Selamat untuk PNS, setelah mendapatkan kenaikan gaji di 2024 akan juga mendapatkan uang saku yang diberikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri Mulyani sudah merilis soal uang saku bagi PNS di 2024, dimana terdiri dari uang lembur, perjalanan dinas, uang makan sampai uang pulsa untuk PNS.

Untuk pemberian yang saku bagi PNS sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 soal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Jadi PNS di Kemenkeu Makin Sulit Setiap Tahunnya, Sri Mulyani Berikan Alasannya...

Berikut ini daftar 4 uang saku yang akan didapatkan oleh PNS dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani:


1. Uang Makan

PNS akan mendapatkan tunjangan uang makan dengan biaya sebagai berikut ini:

- Eselon 1 atau setara: Rp159.000 per orang dengan rincian biaya makan Rp110.000 dan biaya snack dengan besaran Rp49.000.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x