HORE, PNS Dapat 4 Uang Saku di 2024, Ada Paket Data Sampai Tunjangan Lembur, Cek Nominalnya

- 6 September 2023, 19:52 WIB
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki /Tangkap Layar

Baca Juga: Honorer Bersiap, RUU ASN Akan Disahkan Oleh Pemerintah di Bulan September Ini, Cek Bocorannya...


4. Uang Paket Data

- Eselon 1 dan II sebesar Rp400.000 per bulan.

- Eselon III ke bawah sebesar Rp200.000 per bulan.


Jadi, itulah besaran nominal uang saku yang didapatkan oleh PNS dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah