5 Kategori Pelamar yang Bisa Daftar PPPK Guru 2023, Mulai dari Pengangkatan Langsung

- 9 September 2023, 10:54 WIB
Ilustrasi kategori pelamar PPPK Guru 2023
Ilustrasi kategori pelamar PPPK Guru 2023 /tangkapan layar akun Instagram @bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com- Dalam seleksi PPPK Guru 2023 terdapat lima kategori pelamar yang dapat mendaftar pada bulan September.

Diketahui bahwa jadwal seleksi CASN yang termasuk juga seleksi PPPK Guru 2023 telah diumumkan oleh BKN, yakni akan diumumkan oleh instansi masing-masing pada tanggal September.

Sementara untuk pendaftaran seleksi CASN, termasuk seleksi PPPK Guru 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September hingga sampai dengan tanggal 6 Oktober tahun 2023.

Baca Juga: Mual Tak Tertahankan? Konsumsi 10 Makanan dan Minuman Ini untuk Mengatasi Mual dan Muntah

Pemerintah membuka formasi untuk seleksi ASN tahun 2023 sebanyak 572.496, bagi pegawai CPNS dan pegawai PPPK. Pemerintah Daerah (Pemda) akan membuka formasi untuk PPPK Guru tahun 2023 sejumlah 296.084 orang.

Dalam hal ini, terdapat lima kategori pelamar PPPK Guru tahun 2023 yang dapat mengikuti seleksi, baik sebagai prioritas diangkat secara langsung dan dengan menggunakan sistem CAT.

Berikut ini beberapa kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2023, yaitu sebagai berikut ini.

  • 1. Guru yang Lulus PG

Guru yang lulus passing grade seleksi sebelumnya akan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK Guru 2023. Jika formasi masih tersedia maka dilanjutkan dengan THK2.

  • 2. THK 2

Pelamar THK2. Dalam hal ini, yang disebut sebagai THK2 adalah yang telah tercatat pada pangkalan data database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar THK2 tersebut belum menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Jika formasi masih tersedia maka dilanjutkan dengan tenaga honorer.

Baca Juga: Intip Link Nonton Indonesia Vs Turkmenistan di Laga FIFA Matchday serta Catatan Skor dan Pertandingan Terakhir

  • 3. Tenaga honorer

Tenaga honorer merupakan pelamar kategori ketiga. Maksudnya adalah pelamar tenaga honorer tersebut berada di sekolah negeri dan tercatat di pangkalan data Dapodik, dengan waktu kurang lebih 3 tahun, yaitu sebelum bulan Juni tahun 2020.

Apabila formasi yang disediakan Kemdikbud masih ada, dapat dilanjutkan dengan perekrutan seleksi untuk pelamar lulusan PPG.

  • 4. Lulusan PPG

Selanjutnya adalah pelamar kategori keempat yaitu lulusan PPG. Pelamar tersebut harus tercatat pada pangkalan database lulusan PPG Kemdikbud Ristek.

Selain itu, pelamar tersebut juga harus sudah memiliki sertifikat pendidik afirmasi 100%. Nah, apabila formasi di Kemdikbud masih ada, dilanjutkan dengan rekrutmen untuk non ASN.

  • 5. Non ASN

Pelamar kategori kelima yaitu non ASN negeri dan swasta yang telah tercatat di pangkalan data Dapodik lebih 3 tahun, yaitu sesudah bulan Juni tahun 2020.

Baca Juga: 5 Obat Maag dari Bahan Alami yang Bisa Didapatkan dengan Mudah. Salah Satunya Tahu

Kategori pelamar THK2, Tenaga honorer, lulusan PPG dan non ASN menggunakan CAT. Dalam mekanismenya pelamar tersebut melakukan wawancara, maksimal 3 kali jumlah kebutuhan jabatan pada 1 instansi. Selain itu, didasarkan pada nilai rangking tertinggi dan juga ketersediaan kebutuhan formasi di satuan pendidikan.

Perlu dipahami bahwa formasi tersebut kemungkinan dapat berubah sesuai dengan kewenangan pemerintah.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah