BERITASOLORAYA.com- Dalam draf RUU ASN atas perubahan UU nomor 5 tahun 2014, salah satu isinya mengatur mengenai pegawai PPPK.
Pada RUU ASN atas perubahan UU nomor 5 tahun 2014, salah satu perubahan yang mengatur tentang pegawai PPPK terdapat pada Pasal 22.
Pada Pasal 22 dalam draf RUU ASN atas perubahan UU nomor 5 tahun 2014, mengatur mengenai hak yang didapatkan oleh pegawai PPPK.
Sementara untuk file draf RUU ASN tersebut sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI.
-
Pasal 22
Pada Pasal 22, terdapat beberapa ketentuan yang diubah. Dikatakan bahwa pegawai PPPK berhak mendapatkan beberapa penghargaan seperti
- Gaji
- Tunjangan