Untuk formasi jaksa, pelamar diwajibkan berpendidikan akhir S-1 atau sarjana hukum. Sedangkan untuk formasi penjaga tahanan, dapat dilamar bagi mereka yang memiliki latar pendidikan SMA sederajat.
Untuk formasi pengelola penanganan perkara, dapat dilamar dengan mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA sederajat.
Lebih detailnya, sejumlah formasi yang dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Penjaga tahanan
- Jaksa
- Pengelola perkara
- Petugas barang bukti