KABAR BAIK, Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Cek Selengkapnya di Sini...

- 13 September 2023, 15:02 WIB
Pengumuman libur nasional dan cuti bersama 2024 sesuai SKB 3 menteri
Pengumuman libur nasional dan cuti bersama 2024 sesuai SKB 3 menteri /kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2024, yang baru-baru ini diumumkan melalui laman resmi berbagai kementerian. Jadwal tersebut tentu saja merupakan berita baik bagi seluruh pekerja dan karyawan di Indonesia.

Penetapan pemerintah tentang libur nasional dan cuti bersama 2024 tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan RB.

Adapun nomor untuk SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2024 adalah nomor 855 Tahun 2023, nomor 3 Tahun 2023, nomor 4 Tahun 2023.

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” kata Muhadjir Effendy, pada Selasa, 12 September 2023.

Baca Juga: Mau Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023? Jangan Lakukan 12 Kesalahan yang Umum Terjadi pada Para Pelamar…

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut juga merinci libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari dan cuti bersama ditetapkan sebanyak 10 hari.

Penjelasan tentang keputusan bersama tersebut disampaikan Muhadjir dalam konferensi pers setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.

Rapat tersebut dihadiri Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB, Ida Fauziyah selaku Menaker, dan Saiful Rahmat Dasuki selaku Wakil Menteri Agama, yang juga ikut menandatangani SKB 3 Menteri.

Adapun tujuan ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama tersebut adalah untuk memberikan pedoman guna merancang aktifitas bagi masyarakat umum, sektor ekonomi, dan sektor swasta.

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenag, berikut perincian 17 hari libur nasional tahun 2024:

- Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- Tanggal 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN! 8 Instansi ini Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja? Simak di Sini

- Tanggal 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- Tanggal 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- Tanggal 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- Tanggal 31 Maret: Hari Paskah

- Tanggal 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

- Tanggal 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- Tanggal 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

Penandatanganan SKB Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama 2024
Penandatanganan SKB Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

- Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- Tanggal 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- Tanggal 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

- Tanggal 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

- Tanggal 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- Tanggal 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Tanggal 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Perdana di Shopee Live! Heboh Flash Sale Mobil 9RB Bareng Sarwendah Diikuti 180.000 Orang Lebih Bersamaan

Sedangkan untuk 10 hari cuti bersama tahun 2024 adalah :

- Tanggal 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- Tanggal 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- Tanggal 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- Tanggal 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- Tanggal 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- Tanggal 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

- Tanggal 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah