Selain itu, Sri Mulyani juga meminta akan kajian single salary ini harus dilakukan secara bertahap dan melihat kemampuan keuangan negara.
Kemampuan keuangna negara akan sangat tergantung kepada kemampuan untuk mengumpulkan penerimaan negara.
Maka dari itu, skema single salary ini harus dilakukan secara bertahap dan perlahan-lahan.
Baca Juga: Benarkah Penerimaan ASN akan Dilakukan 3 Kali dalam Setahun pada RUU ASN? Begini Penjelasan Menpan
Skema single salary ini muncul setelah PNS resmi dinaikan gajinya oleh Presiden Jokowi sebesar 8% pada tahun 2024 yang akan datang.
Selain skema single salary, pemerintah juga dikabarkan akan membahas skema pembayaran pensiun PNS yang akan diganti denganskema pay as you go.
Baca Juga: Hati-Hati! Hindari 5 Kebiasaan Buruk Ini di Pagi Hari yang Bisa Membuat Mood Berantakan Seharian
Jadi, bagi para PNS kita tunggu saja agar bisa mengetahui lebih jelas soal skema gaji dan tukin PNS yang akan dijadikan satu lewat single salary. ***