Untuk skema single salary ini, diharapkan bisa diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2024 yang akan datang.
Perombakan gaji PNS dengan single salary ini hadir bersamaan dengan kenaikan gaji PNS yang sudah diumumkan oleh Presiden Jokowi, dimana PNS mendapatkan kenaikan sebesar 8%.
Gaji PNS resmi dinaikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 September 2023 dan pensiunan PNS juga dinaikan oleh Presiden sebesar 12%.
Baca Juga: Benarkah Penerimaan ASN akan Dilakukan 3 Kali dalam Setahun pada RUU ASN? Begini Penjelasan Menpan
Jadi, itulah alasan gaji PNS akan dirobak menjadi single salary di tahun 2024.
Semoga artikel ini bermanfaat. ***