Komisi II DPR RI Dukung RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023: Payung Hukum yang Kuat untuk Tenaga Honorer

- 14 September 2023, 08:05 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dan salah satu Politisi Fraksi PKS.
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dan salah satu Politisi Fraksi PKS. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan DPR akan mengesahkan RUU ASN sebelum 28 November 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI pada 13 September 2023, keputusan untuk mengesahkan RUU ASN sebelum 28 November 2023 ini mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI.

Menurut salah satu Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, RUU ASN penting untuk disahkan sebelum 28 November 2023 guna menghadirkan payung hukum yang kuat, khususnya bagi tenaga honorer.

Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan, Tenaga Honorer dapat Diberhentikan pada 28 November 2023 Besok, Apabila…

Mardani juga menuturkan bahwa banyak harapan yang digantungkan pada RUU ASN ini, terutama para tenaga Non-ASN atau honorer, sehingga lebih cepat lebih baik untuk RUU ASN disahkan, yakni sebelum 28 November 2023.

“Kita sedang bahas RUU ASN, ada banyak yang mungkin harapan digantungkan, kami sangat berharap sebelum 28 November 2023 kita sudah punya payung hukum yang kuat agar para honorer itu tidak merasakan penderitaan,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa RUU ASN penting untuk segera disahkan agar status para ASN, terutama tenaga honorer menjadi jelas.

Baca Juga: 7 Isu RUU ASN yang Sebentar Lagi Disahkan, MenPAN RB: Rekrutmen Setahun 3 Kali dan Tidak Ada PHK Massal

“Sekarang mereka belum diputus (tanaga honorer) tapi ketidakpastian itu jauh lebih menyakitkan ketimbang nanti mereka mungkin dapat payungnya,” ujar Politisi Fraksi PKS.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x