RUU ASN Segera Disahkan, Tenaga Honorer dapat Diberhentikan pada 28 November 2023 Besok, Apabila…

- 14 September 2023, 06:05 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas akhirnya angkat bicara tentang passing grade atau nilai ambang batas yang banyak dipermasalahkan.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas akhirnya angkat bicara tentang passing grade atau nilai ambang batas yang banyak dipermasalahkan. /Dokumen Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.com– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan persnya usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi bahwa RUU ASN segera disahkan dalam waktu dekat ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada 13 September 2023, selain itu, Anas pun menuturkan bahwa terdapat tujuh transformasi dalam RUU ASN yang disahkan sebentar lagi.

Salah satunya mengenai tenaga honorer yang bisa diberhentikan pada 28 November 2023 mendatang seiring disahkannya RUU ASN.

Baca Juga: Benarkah Penerimaan ASN akan Dilakukan 3 Kali dalam Setahun pada RUU ASN? Begini Penjelasan Menpan

Mengapa demikian? Padahal sebelumnya telah dipastikan bahwa di dalam RUU ASN ini tidak dibahas mengenai pemberhentian atau PHK massal bagi tenaga honorer.

Lebih rincinya, MenPAN RB menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer akan diberhentikan per 28 November 2023 mendatang, melainkan ada ketentuan yang harus dipenuhi dan telah disampaikan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pihaknya.

Ketentuan tersebut ialah tenaga honorer dapat diberhentikan pada akhir November 2023 besok bila kementerian atau lembaga tempatnya bernaung tidak membuat anggaran untuk mereka.

Baca Juga: 7 Isu RUU ASN yang Sebentar Lagi Disahkan, MenPAN RB: Rekrutmen Setahun 3 Kali dan Tidak Ada PHK Massal

“Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/ lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x