Komisi II DPR RI Dukung RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023: Payung Hukum yang Kuat untuk Tenaga Honorer

- 14 September 2023, 08:05 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dan salah satu Politisi Fraksi PKS.
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dan salah satu Politisi Fraksi PKS. /dpr.go.id

RUU ASN ini juga diperlukan untuk mengantisipasi masalah yang akan muncul dimasa depan meski masih banyak kekurangan, namun hal ini lebih baik daripada tidak adanya kepastian.

“Ada ketidaksempurnaan tetapi payung itu sangat diperlukan bagi penataan selanjutnya dari masalah yang ada,” sambungnya.

Baca Juga: Benarkah Penerimaan ASN akan Dilakukan 3 Kali dalam Setahun pada RUU ASN? Begini Penjelasan Menpan

Lebih lanjut lagi, Mardani mengaku kaget dengan kebijakan yang sempat ramai diperbincangkan, yakni mengenai ASN paruh waktu.

Meski demikian, secara keseluruhan dirinya tetap mendukung RUU ASN disahkan sesegera mungkin.

Menurutnya, yang penting RUU ASN disahkan terlebih dahulu dan setelah RUU ini sah, barulah diperbaiki kekurangannya dan ditingkatkan kualitasnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA DARI MENPAN RB, Melalui RUU ASN, Rekrutmen CASN Bisa Dilakukan Sewaktu-waktu? Mantul, Nih!

“Dari situ pelan-pelan kita rapihkan dan tingkatkan. Jadi, khusus untuk bab ini memang saya mendukung RUU ASN ini segera disahkan,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x