4 Regulasi Terbaru dalam Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Honorer Terima Perlakuan Khusus

- 15 September 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi tenaga honorer dan pegawai non-ASN
Ilustrasi tenaga honorer dan pegawai non-ASN /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan adanya regulasi terbaru terkait pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2023.

Sebagai informasi, pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah sudah dipersiapkan setidaknya empat regulasi.

Hal senada terkait pengadaan CPNS dan PPPK juga disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.

Baca Juga: CEK! H-2 Seleksi CPNS 2023, Segini Nilai Passing Grade dalam CPNS 2023 ada Perbedaan dengan Tahun 2021?

Terdapat beberapa hal yang berbeda pada seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibandungkan dengan tahun sebelumnya.

Adapun mengenai regulasi terbaru tersebut mencakup Peraturan Menteri PANRB mengenai pengadaan CPNS, pengadaan PPPK guru, pengadaan PPPK tenaga kesehatan, dan pengadaan PPPK teknis.

Lebih lanjut, para tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK diharapkan mengetahui regulasi ini.

Baca Juga: Daftar Lengkap ‘Passing Grade’ PPPK Guru 2023 pada Seleksi CASN Tahun Ini Sesuai Keputusan MenPAN RB

Pasalnya, pemerintah akan memberikan kuota sebesar 80 persen kepada para tenaga honorer untuk mengisi kebutuhan formasi PPPK pada tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x