Ribuan Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Akan Dialokasikan untuk Unit Pusat dan Kanwil, ini Penjelasannya

- 15 September 2023, 10:39 WIB
formasi seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023.
formasi seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023. /kemenkumham.go.id

BERITASOLORAYA.com – Benarkah ribuan formasi seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 akan dialokasikan untuk unit pusat dan kanwil? Simak ulasannya berikut.

Jelang rekrutmen CPNS dan PPPK resmi dibuka, beberapa lembaga pemerintah telah mengumumkan jumlah formasi yang tersedia.

Salah satunya adalah, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) yang menerima rekrutmen seleksi CPNS dan PPPK 2023 dengan total formasi yang tersedia berjumlah sebanyak 2.578 formasi.

Jumlah formasi tersebut akan dibagi untuk seleksi penerimaan CPNS dan juga PPPK 2023 dalam waktu dekat ini.

Sebagai informasi, jumlah formasi seleksi CPNS di Kemenkumham akan dibuka sebanyak 1.015 formasi. Sementara itu, untuk formasi PPPK di Kemenkumham, sebanyak 1.563 formasi akan dibuka.

Baca Juga: PEMDA Terbitkan Jumlah Formasi Rekrutmen PPPK 2023, Berapa Kuota? Cek di Sini Daerah DIY hingga Timor Tengah

Nantinya, formasi CPNS sebanyak 1.015 tersebut akan dialokasikan ke Unit Pusat dan Kanwil untuk posisi Penjaga Tahanan dan Dosen.

Sementara itu, untuk formasi PPPK sebanyak 1.563 akan dialokasikan ke Unit Pusat untuk posisi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Sebelum pendaftaran resmi dibuka, para pelamar diwajibkan untuk membuat akun SSCASN yang akan digunakan sepanjang proses seleksi.

Bagi yang belum mengetahui bagaimana cara pembuatan akun SSCASN, simak langkah-langkahnya berikut ini:

1.Pendaftaran Akun

   - Pertama-tama, Anda harus mendaftar akun dengan mengakses situs web sscasn.bkn.go.id.

   - Di situs tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi seperti NIK, Nomor KK, nomor HP, dan alamat email yang sudah terdaftar.

   - Setelah melengkapi informasi tersebut, klik "lanjutkan" dan pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan lengkap.

   - Kemudian, klik "proses pendaftaran akun" dan tunggu konfirmasi registrasi.

Baca Juga: 4 Regulasi Terbaru dalam Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Honorer Terima Perlakuan Khusus

2.Proses Login

   - Pada tahap login akun, masukkan informasi akun SSCASN yang telah Anda buat sebelumnya.

   - Selanjutnya, lengkapi informasi yang diminta dan unggah foto sesuai dengan petunjuk yang ada.

   - Setelah itu, klik "selanjutnya" dan Anda akan dapat memilih formasi yang ingin Anda lamar.

3.Unggah Dokumen

   - Tahap berikutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan format yang telah ditentukan.

4.Proses Cetak Kartu

   - Pada tahap ini, Anda dapat memeriksa ringkasan data yang telah Anda masukkan dalam sistem pendaftaran.

   - Jika semua data sudah benar, Anda bisa mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.

Baca Juga: CEK! H-2 Seleksi CPNS 2023, Segini Nilai Passing Grade dalam CPNS 2023 ada Perbedaan dengan Tahun 2021?

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen lainnya saat mendaftar pada Kemenkumham, antara lain scan KTP, scan KK, scan ijazah dan transkrip nilai.

Lampirkan juga scan pas foto dengan latar belakang merah, scan dokumen lain sesuai dengan persyaratan jenis seleksi dan instansi yang dilamar, serta surat lamaran untuk posisi yang diinginkan.

Sekian informasi jumlah formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 yang akan dialokasikan ke Unit Pusat dan Kanwil.***

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah