H-2 REKRUTMEN PPPK TENAGA TEKNIS 2023, Begini Ketentuan Seleksi Kompetensi yang Berlaku, Sudah Tahu?

- 15 September 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi. Pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 pakai regulasi terbaru, ada kebijakan tentang passing grade dan seleksi kompetensi.
Ilustrasi. Pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 pakai regulasi terbaru, ada kebijakan tentang passing grade dan seleksi kompetensi. /bengkulu.kemenag.go.id

Namun, untuk pelaksanaan seleksi kompetensi maupun seleksi wawancara sama-sama menggunakan metode CAT dari BKN.

Penggunaan CAT oleh BKN dapat dikecualikan bagi 2 jenis pelamar PPPK jabatan fungsional, yaitu untuk pelamar PPPK pada jenjang ahli madya dan pada jenjang ahli utama.

Pedoman seleksi nantinya akan berdasarkan standar kompetensi jabatan fungsional yang minimal memuat 6 hal utama:

a. Jenis seleksi kompetensi yang dilakukan

b. Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes serta kriteria-kriteria penilaiannya

c. Kompetensi penguji atau kompetensi lembaga penguji untuk setiap jenis seleksi

d. Bobot penilaian yang ditetapkan pada setiap jenis seleksi

e. Sifat pada setiap jenis seleksi yang dianggap menggugurkan atau yang tidak menggugurkan

Baca Juga: INFO KUR BNI Pinjaman Rp30 Juta, Tenor 4 Tahun, Bunga 6 Persen per Tahun, Berikut Simulasi Angsuran per Bulan

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x