Namun, untuk pelaksanaan seleksi kompetensi maupun seleksi wawancara sama-sama menggunakan metode CAT dari BKN.
Penggunaan CAT oleh BKN dapat dikecualikan bagi 2 jenis pelamar PPPK jabatan fungsional, yaitu untuk pelamar PPPK pada jenjang ahli madya dan pada jenjang ahli utama.
Pedoman seleksi nantinya akan berdasarkan standar kompetensi jabatan fungsional yang minimal memuat 6 hal utama:
a. Jenis seleksi kompetensi yang dilakukan
b. Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes serta kriteria-kriteria penilaiannya
c. Kompetensi penguji atau kompetensi lembaga penguji untuk setiap jenis seleksi
d. Bobot penilaian yang ditetapkan pada setiap jenis seleksi
e. Sifat pada setiap jenis seleksi yang dianggap menggugurkan atau yang tidak menggugurkan