H-2 REKRUTMEN PPPK TENAGA TEKNIS 2023, Begini Ketentuan Seleksi Kompetensi yang Berlaku, Sudah Tahu?

- 15 September 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi. Pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 pakai regulasi terbaru, ada kebijakan tentang passing grade dan seleksi kompetensi.
Ilustrasi. Pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 pakai regulasi terbaru, ada kebijakan tentang passing grade dan seleksi kompetensi. /bengkulu.kemenag.go.id

f. Formulir ataupun aplikasi resmi yang digunakan untuk seleksi atau untuk penilaian

Lalu, terkait dengan kelulusan dari seleksi kompetensi, pelamar hanya akan dinyatakan lulus jika sudah memenuhi passing grade atau mencapai peringkat tertinggi.

Dalam seleksi kompetensi ini, pelamar bisa memperoleh nilai tamabahan dalam seleksi kompetensi teknis jika mengantongi sertifikat kompetensi atau ketentuan lain dari Menteri untuk menguatkan linieritasnya dalam jabatan yang dilamar.

Passing grade pada seleksi kompetensi teknis akan diberlakukan secara kumulatif, antara nilai seleksi kompetensi teknis dengan sistem CAT, nilai seleksi kompetensi teknis tambahan, lalu ditambah dengan penambahan nilai dari Menteri.

Nah, kali ini Menpan RB menegaskan, agar baik itu instansi daerah dan instansi pusat, untuk memenuhi kebutuhan di lingkungannya.

Bagi instansi daerah masih ada kebutuhan yang kosong, kebutuhan tersebut bisa diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama di unit penempatan berbeda, dan yang terpenting telah memenuhi passing grade atau memiliki peringkat tertinggi.

Lalu, untuk instansi pusat jika masih ada kebutuhan yang kosong, pemenuhan kebutuhan hanya bisa dilakukan oleh instansi pusat yang menerapkan pengelompokan jabatan.

Perlu diingat bahwa, pengisian kebutuhan yang kosong di suatu instansi, adalah pelamar pada kebutuhan kelompok jabatan yang sama.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x