Tidak Lagi Jadi Ibu Kota pada Tahun 2024, Warga Jakarta Harus Rela Cetak Ulang KTP, Begini Penjelasannya

- 18 September 2023, 21:46 WIB
Ilustrasi cetak ulang E-KTP warga Jakarta.
Ilustrasi cetak ulang E-KTP warga Jakarta. /pmjnews.com

BERITASOLORAYA.com– Seperti yang telah diketahui bersama bahwa sebentar lagi Ibu Kota Negara Republik Indonesia akan berpindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur dengan sebutan IKN (Ibu Kota Negara).

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PMJ pada 18 September 2023, Kota Jakarta nantinya tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota pada tahun 2024.

Demikian penuturan Budi Awaluddin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta.

Baca Juga: PNS Bersiap, Mulai Juli 2024 Akan Ada 1.800 ASN yang Pindah Duluan ke IKN, Cek Giliran Kamu...

Oleh karenanya, warga Jakarta harus bersiap dan rela untuk cetak ulang KTP DKI Jakarta yang mereka miliki saat ini.

Mengapa warga Jakarta harus mencetak ulang KTP mereka? Berikut penjelasan dari Kepala Disdukcapil dan Sekda DKI Jakarta.

Kepala Disdukcapil memberi penjelasan bahwa pencetakan ulang KTP elektronik (E-KTP) bagi warga Jakarta harus dilakukan karena ada perubahan secara redaksional, dari DKI (Daerah Khusus Ibukota) menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan IKN Nusantara Tahap 1 Rampung 2024, Kontrak Tahap 2 sudah Dimulai?

“Terkait cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ, tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x