Wow! Ada yang Hampir 100 Juta, Inilah Deretan Jabatan di IKN yang Paling Banyak Dapat Tunjangan Kinerja

- 20 Juli 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi tunjangan kinerja di IKN
Ilustrasi tunjangan kinerja di IKN /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - IKN atau Ibu Kota Negara menjadi perbincangan yang masih hangat di masyarakat. Pasalnya, seluruh aktivitas kenegaraan akan dipindahkan di daerah yang bertempat di Kalimantan Timur itu. Di sisi lain, pemerintah melalui PAN RB juga turut memantau pembangunan ibu kota yang nantinya dipindah di wilayah Penajam Paser Utara, Kaltim, yang semula berada di Jakarta.

Namun, tahukah kamu bahwa di IKN terdapat beberapa jabatan yang mendapat tunjangan kerja yg besar?

Berdasarkan Perpres atau Peraturan Presiden No 44 Tahun 2023, besaran tunjangan kinerja yang ditetapkan oleh Presiden mulai dari pemegang kelas jabatan 14 sampai kelas jabatan 17.

Baca Juga: Terbukti Ampuh! Inilah Manfaat Mematikan Lampu saat Tidur, Simak Tipsnya

Para pemegang kelas jabatan tersebut terdiri dari: Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota (IKN) Nusantara.

Lalu, berapa besaran tunjangan yang dimaksud dalam Perpres Nomor 44 tahun 2023? Berikut adalah rinciannya.

Untuk kelas jabatan 17, Presiden Jokowi menetapkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220. Sedangkan untuk kelas jabatan 16, diberi tunjangan kinerja sebesar Rp82.814.888.

Kemudian, untuk kelas jabatan 15, besaran tunjangan yang didapat adalah Rp67.480.566. Sementara itu, untuk kelas jabatan 14, rincian tunjangan kinerja yang diberikan adalah sebesar Rp62.672.646.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x