4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang di bagian nama, tempat dan tanggal lahir ditulis dengan tangan memakai huruf kapital/balok dengan tinta hitam. Hasil cetak harus ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp 10.000.
5. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sesuai seperti template/format terlampir.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku ketika pengisian DRH.
7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat Keterangan ini dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023.
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/memakai narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lain. Surat Keterangan ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang di lembaga/badan yang diberi kewenangan untuk uji zat narkoba. Surat Keterangan ini harus dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023.
Delapan dokumen pemberkasan ini harus dipenuhi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi. Jika ada yang kurang salah satunya, maka ada kemungkinan pelamar dianggap tidak memenuhi kriteria yang dimaksud.
Pengisian dokumen pemberkasan ini harus dilakukan antara tanggal 20-28 September 2023. Jadi jangan sampai terlewat dari tanggal 28 September 2023, ya.***