KABAR BARU PPPK GURU 2023, Dua Kategori Guru Honorer Ini Seleksinya Beda, P4 Bisa Tambah Nilai Asal…

- 24 September 2023, 17:23 WIB
Ilustrasi. Fix, Kemendikbud berlakukan kebijakan baru dalam PPPK guru 2023.
Ilustrasi. Fix, Kemendikbud berlakukan kebijakan baru dalam PPPK guru 2023. /Dok. MenPAN RB

Seleksi kompetensi tambahan hanya diperuntukkan para guru honorer dengan kategori P2 dan P3 saja, sedangkan kategori P4 tetap akan mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan materi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Baca Juga: Hasil Optimalisasi Pasca Sanggah PPPK Teknis Kalimantan Barat Tahun 2022, Cek Dokumen bagi yang Lulus!

Sementara itu, demi memenuhi kebutuhan guru di masing-masing daerah, pemda dapat melakukan seleksi kompetensi tambahan ini.

Kabar baiknya, seleksi kompetensi tambahan ini bisa diikuti oleh seluruh P2, P3, dan P4, tidak hanya P2 dan P3 saja.

P4 bisa mengikuti seleksi kompetensi tambahan juga bisa diikuti, selama pelamar P4 telah memenuhi passing grade menurut Kepmenpan RB No. 650 Tahun 2023.

Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan dalam PPPK guru 2023:

a. Pemda berwenang menentukan apakah akan memeberlakukan pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan pada PPPK guru 2023.

b. Jika pemda memutuskan tak akan melaksanakan seleksi kompetensi tambahan bagi guru, maka 100% kelulusannya akan menggunakan nilai pada seleksi kompetensi situational judgement test.

c. Hasil penilaian pengamatan profesionalisme guru, tidak akan menggugurkan hasil dari seleksi kompetensi situational judgement test dan dari seleksi kompetensi teknis bagi pelamar P4.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah