KABAR BARU PPPK GURU 2023, Dua Kategori Guru Honorer Ini Seleksinya Beda, P4 Bisa Tambah Nilai Asal…

- 24 September 2023, 17:23 WIB
Ilustrasi. Fix, Kemendikbud berlakukan kebijakan baru dalam PPPK guru 2023.
Ilustrasi. Fix, Kemendikbud berlakukan kebijakan baru dalam PPPK guru 2023. /Dok. MenPAN RB

Jadi, jika P3 menggunakan situational judgement test, begitu pula dengan guru honorer pada P2, yang notabene ditetapkan memiliki materi kompetensi serupa, yaitu materi yang merujuk pda standar kompetensi guru dan pada kinerja guru sesuai regulasi yang berlaku.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menyebutkan kategori P3 PPPK guru 2023 kali ini mengonfirmasi bahwa seleksi kompetensi menggunakan materi situational judgement test.

Kemendikbud memberlakukan situational judgement test, yang menjelaskan pembelajaran di kelas dan guru dapat memilih opsi untuk mencari solusi dari permasalahan yang akan dihadapi.

Menggunakan opsi materi kompetensi situational judgement test ini, guru honorer tidak akan memiliki peluang untuk mencontek, karena tidak diketahui jawaban benar dan salah dalam tes tersebut.

Namun, meskipun begitu, dalam seleksi kompetensi menggunakan situational judgement test ini, ada bobot khusus dalam jawaban-jawaban yang disediakan.

Akan tetapi, jika nilai dalam seleksi kompetensi situational judgement test ini guru honorer tak terlalu memadai, masih ada kesempatan apabila pemda menetapkan seleksi kompetensi tambahan.

Seleksi kompetensi tambahan atau seleksi kompetensi teknis tambahan dalam PPPK guru 2023, ini hanya dapat diikuti oleh guru honorer yang telah memenuhi passing grade.

Nah, untuk memperkecil saingan, lahirlah seleksi kompetensi tambahan yang bobotnya sebesar 30%, tetapi karena ini kewenangan bagi daerah maka keputusannya tetap pada daerah. Apakah akan diberlakukan oleh daerah, itu akan menjadi kewenangan daerah untuk memutuskan.

Namun, jika seleksi kompetensi tambahan ini tidak diberlakukan oleh pemda, maka kelulusannya akan 100% bergantung pada nilai ambang batas pada seleksi kompetensi dengan situational judgement test.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah