Semangat! Pelamar Tes PPPK Kemenag 2023 Hanya Ikut 2 Jenis Seleksi, Catat Persyaratannya

- 26 September 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi PPPK Kemenag 2023
Ilustrasi PPPK Kemenag 2023 /Instagram @kemenag_ri/



BERITASOLORAYA.com - Pantang mundur dan tetap semangat bagi pelamar yang ikut tes PPPK Kemenag 2023. Anda hanya akan mengikuti dua jenis seleksi saja yang dibuka tapi, ada persyaratan yang wajib untuk diikuti. Selain membuka bagi dosen untuk ikuti tes CPNS Kemenag 2023, Kementerian agama juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti tes PPPK Kemenag 2023.

Sehingga, merangkap dua jenis pengadaan ASN di lingkungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2023.

Bagi pelamar pada jenis pengadaan ASN PPPK Kemenag 2023, akan melalui dua jenis tahapan seleksi saja. Masing-masing memiliki besaran pembobotan nilai yang sebanding.

Baca Juga: KEMENKEU FIX BUKA PPPK 2023, dengan Total Formasi 213, Begini Syarat Khusus Setiap Jabatan yang Dibutuhkan…

Sehingga, bagi pelamar tes PPPK Kemenag 2023, perlu mencatat persyaratan untuk melamar dan besaran nilai yang dikenakan untuk kedua jenis tahapan seleksi tersebut.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, dua jenis tahapans eleksi yang akan dihadapi oleh pelamar pada tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Agama tahun anggaran 2023, adalah Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi dengan nilai bobot yang sebanding.

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen,” katanya seperti yang dikutip BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kementerian Agama pada 26 September 2023.

Sementara itu, sesuai dengan isi pengumuman Nomor: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Agama ada dua jenis kriteria pelamar, yaitu pelamar umum dan pelamar khusus.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x