Kalau hasil pilot project di KPK dan PPATK berhasil, maka skema singel salary ini bisa diterapkan di instansi dan lembaga lainnya.
Lewat skema single salary ini, pembayaran gaji PNS yang bekerja keras dengan yang malas akan berbeda satu sama lain.
Untuk penerapan single salary, pemerintah tidak akan menjadikan kebijakan ini sebagai prioritas dalam kebijakan transformasi ASN.
Target pemerintah saat ini adalah menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Semoga saja, pemerintah bisa mengesahkan skema single salary kepada PNS di seluruh Indonesia. ***